Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumannya ditingkatkan menjadi terdakwa, Preiden akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap kepada Antasari.
samapai kapankah kasus Antasari selesai??
0 komentar:
Posting Komentar